Dugaan korupsi Proyek Revitalisasi IKM Kota Serang Terbongkar, Kadisparpora : Resiko Jabatan

photo author
- Rabu, 18 Mei 2022 | 18:46 WIB
Ditetapkan tersangka Kadisporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono memakai baju tahanan (Tim Topmedia 03)
Ditetapkan tersangka Kadisporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono memakai baju tahanan (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dugaan korupsi proyek Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu, Kejari Kota Serang telah mentetapkan dua orang tersangka.

Salah satu di antaranya, adalah Kepala Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono.

Kepala Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono diduga telah melakukan Tipikor. Yang dimana pada tahun 2019 terdapat kegiatan Revitalisasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000,- (lima miliar lima ratus tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020.

Baca Juga: Diajarkan Wirausaha, Expo KKB Banten Jawab Keluhan Pengangguran

Diungkapkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Serang, Rezkinil Jusar, bahwasanya setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan dan diterbitkan Surat Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : PRINT-1917/M.6.10/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 terhadap tersangka Y W,  yang merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pandeglang dan Nomor : PRINT-1918/M.6.10/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 terhadap tersangka DS dari Pihak Swasta (CV. GELAR PUTRA MANDIRI) dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Serang.

"Dua orang tersangka telah kami tetap tersangka sesuai SP dari Kajari Kota Serang. 1 diantaranya, YW yang merupakan sebagai PPK atau sebagai KepalaDisporapar Kota Serang," jelasnya.

"Dua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pandeglang dan Rutan Kelas II B Serang," tambahnya.

Baca Juga: Walikota Cilegon Meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon Optimalkan Pelayanan

Selain itu, kata dia bahwa, gelontoroan proyek IKM tersebut ia peroleh dari Dana Alokasi Khusus pada TA 2022.

"Pada mega proyek IKM itu dua orang tersangka dia dapat dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggran 2020," paparnya.

Atas perbuatannya, 2 orang tersangka mega proyek IKM itu diduga telah melanggar pada Subsidair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Diduga selundupkan Sabu, Pegawai Kejari Cilegon Digeledah Ditnarkoba Polda Banten

Sementara itu, tersangka Yoyo Wicahyono mengatakan, penahanan dirinya merupakan resiko dari jabatan.

"Ini merupakan resiko jabatan. Saya siap bertanggungjawab penuh," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X