Anak Diduga Dibunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Terjadi di Kota Serang

photo author
- Jumat, 25 Maret 2022 | 19:52 WIB
Pelaku pembunuhan bayi, seorang ibu, di Kota Serang (Tim Topmedia 03)
Pelaku pembunuhan bayi, seorang ibu, di Kota Serang (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi laki laki yang  berlokasi di lingkungan Sapiah, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang menemukan titik terang.

Hal itu setelah polisi menemukan fakta baru bahwa terindikasi bayi yang baru dilahirkan itu ternyata diduga dibunuh oleh ibunya sendiri yakni SH (38).

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, kematian bayi yang berinisial MR.X dari seorang ibu dengan inisial SH (38) ini dengan sengaja dipotong oleh tersangka menggunakan gunting. Sementara pengakuan tersangka bahwa setelah lahir bayi tersebut sudah meninggal dunia.

"Tersangka SH (38) yang merupakan ibu dari bayi laki laki berkelahiran Bogor ini sengaja melalukan pembunuhan kepada sang anaknya. Dengan melalukan pemotongan oleh tersangka menggunakan gunting, dan Pengakuan tersangka bahwa setelah lahir bayi tersebut sudah meninggal dunia," ungkap Akp David Adhi Kusuma saat diwawancarai di Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Himapikani Salurkan Bantuan Donasi Korban Banjir, di Pandeglang dan Serang

Adapun, kata AKP David menjelaskan, bahwa motif yang dilakukan oleh SH ini berpura-pura melaporkan kepada RT bahwa bayi yang tersangka lahirkan sudah Meninggal sejak dalam kandungan. Agar tidak diketahui oleh keluarganya, karena akibat bejat sang pacarnya yang telah melakukan hubungan diluar nikah.

"MH berpura pura melapor kepada RT bahwa bayi yang tersangka labirkan sudah meninggal sejak dalam kandungan agar tidak ketahui oleh keluarganya. Karena, akibat hubungan diluar nikah sang pacarnya," jelasnya.

Selain itu juga, sambung Akp David, mengungkapkan, bahwa atas kejadian itu pihaknya menetapkan dalam Pasal 341 K.U.H.Pidana.

Baca Juga: Persiapkan Kemenangan Besar di 2024, Nuraeni Ambil Alih Demokrat Kota Serang

"Dalam Pasal 341 K.U.H.Pidana ini menjelaskan, tersangka SH  dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian diancam karena membunuh anak sendiri," paparnya.

Adapun, tersangka SH dilakukan penahanan 7 tahun dalam kurungan penjara karena dengan sengaja menghilang seorang anaknya sendiri.

Selain itupun, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa, Gunting,kain bedong,dan VER***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X