TOPMEDIA.CO.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan status dokter G karena diduga telah melakukan suntik vasin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra S mengatakan, penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan.
"Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G", ujar Panca dikutip melalui Instagram @poldasumaterautara, Sabtu (29/01).
Baca Juga: Cewe Ini Borong Semua Makanan Hingga Nginep 24 Jam Di KFC
Pada sisi lain, sambung Panca, terkait siswa yang menjadi korban inisial O sendiri telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya
"Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan", lanjutnya
Dirinya menuturkan, jika pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan akan terus mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan.
Baca Juga: Menteri PUPR Ngepel Sendiri Lantai Badminton, Netizen: Pekerjaan Umum
"Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami", tandasnya.
Artikel Terkait
Triwulan 1 Vaksin Booster Fokus Menggunakan AstraZeneca Tanpa harus Menunggu Capaian 70 persen
Cewe Ini Borong Semua Makanan Hingga Nginep 24 Jam Di KFC
Menteri PUPR Ngepel Sendiri Lantai Badminton, Netizen: Pekerjaan Umum
Menuju Liga 1, Prilly Latuconsina Resmi Pimpin Persikota FC
Brutal, Dugaan Kekerasan Domestik Dilakukan Bintang Sepakbola Manchester United