SERANG, TOPmedia - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar tempat pijat therapist plus-plus, di ruko Citra Raya, Kota Tangerang.
Hal itupun terungkap, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar Tangerang. Bahwa adanya tempat perdagangan orang ataupun tempat asusila di Ruko Citra Raya.
Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada awak media, saat ungkap kasus, di Mapolda Banten, Jum'at(3/12/2021).
Ia menjelaskan, informasi awal dari masyarakat, adanya beberapa perempuan yang memberikan jasa pijat therapist, dengan adanya asusila atau berhubungan badan.
Tak pakai waktu lama, kata dia, Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan rakaian penyelidikan, dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta lapangan pada 1 Desember 2021, di panti pijat Therapist di Kota Tangerang.
"Mereka sudah 2 tahun membuka usaha tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 8 saksi, termasuk pengelola panti pijat dengan melakukan gelar perkara. Alhasil menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka. Yaitu AW (35), RAW(32), dan TF (25)," jelasnya.
Tak sampai disitu, AKBP Shinto menerangkan, AW dan RAW adalah pasangan suami dan istri. Mereka, sambungnya, adalah pemiliki dan mengelola tempat usaha pijat plus-plus tersebut.
Sedangkan tersangka TF, masih kata AKBK Shinto, adalah karyawan pada tempat usaha tersebut, ia berperan mencari tamu, dan diserahkan kepada para wanita yang siap memijat plus-plus.
"Saya kira, mereka bertiga telah masuk pada tindak pindana perdagangan orang dengan memakai kedok panti pijat mesum. Terdapat pelayanan plus, untuk berbuat asusila," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kasubdit 4 Reknata, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, bahwasanya motifnya sudah sangat jelas, untuk mendapatkan keuntungan ekonomis.
Dengan harga, kata dia, sekali pijat perjam Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
"Jadi tiga tersangka ini mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu sebagai tanda sewa kamar perjam dari jasa layanan thrapist. Wanita inipun bukan warga Banten, dari luar Banten, dengan usia 18 tahun sampai 30 tahun," tutupnya dengan singkat seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, Polda Banten pun mengamankan barang bukti kondom bekas, tisu bekas, sarung tidur, minyak dan catatan keuangan.
Ketiga tersangka inipun terkena Pasal 2 atau pasal 10, UU No 21 tahun 2007. Tentang pemberatasan perdagangan orang, dengan hukuman 3 tahun penjara minimal, dan maksimal 15 tahun penjara. (Feby/Red).