Diancam 7 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda Curi Kerbau di Kota Cilegon

photo author
- Rabu, 3 Februari 2021 | 17:24 WIB
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciwandan, AKP Ali Rahman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciwandan, Kota Cilegon, Rabu (3/2/2021).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciwandan, AKP Ali Rahman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciwandan, Kota Cilegon, Rabu (3/2/2021).

CILEGON, TOPmedia – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciwandan, AKP Ali Rahman ungkap kronologis pencurian 4 ekor kerbau yang dilakukan Enday (34) seorang pemuda asal lingkungan Cijango, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang di area galian batu, Ciwandan, Kota Cilegon.

"Jadi, pada hari Rabu (13/1/2021) pelaku menelepon saudara Madi bahwa pelaku ingin menjual kerbau sebanyak 8 ekor dan saudara Madi menanyakan surat dari desa atas kerbau yang dijual tersebut," tutur Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman.

Lebih lanjut, pada hari Jumat (15/1/2021) pelaku menyewa satu unit truck colt disesel dengan nopol A 9467 PA warna kuning bersama supirnya. Kemudian, pelaku menuju ke rumah saudara Madi, namun sesampainnya di rumah madi, pelaku minta dicarikan 3 orang untuk membantu membawa kerbau di Kota Cilegon. 

"Selanjutnya pelaku bersama sopir dan 3 orang anak buahnya saudara Madi berangkat ke cilegon," terangnya.

Dikatakan Ali, setelah sampai di lokasi, di area galian batu PT BMMI, Ciwandan. Pelaku, kemudian menunjuk 4 ekor kerbau (2 dewasa 2 anak-nak) kepada 3 orang temannya dan menjelaskan kepada mereka bahwa kerbau tersebut milik pelaku. 

"Mereka akhirnya menggiring 4 ekor kerbau tersebut, menangkap dan mengikat kerbau satu persatu kemudian dimasukkan kedalam truk," ucapnya.

Berita Terkait: Demi Mobil Pick Up, Pemuda Asal Pandeglang Nekat Curi 4 Ekor Kerbau di Kota Cilegon

Namun, ada satu ekor kerbau anakan yang terlilit tali tambang dan hendak mati, sehingga pelaku berinisiatif dan menyuruh salah satu orang untuk menyembelih kerbau anakan tersebut menggunakan golok yang dibawanya. Setelah disembelih, kemudian kerbau tersebut dimasukan ke dalam truk dengan menggunakan potongan kayu. 

"Sampai dirumah saudara Madi, beliau menanyakan kepada pelaku terkait surat keterangan dari desa dan pelaku menjanjikan surat akan diserahkan pada hari minggu," tuturnya.

Diketahui, pelaku menawarkan kerbau tersebut pada saudara Madi sebesar Rp 30 juta. Karena menurut saudara Madi harga demikian terlalu tinggi, akhirnya dia baru akan memutuskan pada hari senin setelah ada surat kepemilikan kerbau dari kelurahan.

"Nah, pelaku sempat kasbon ke saudara Madi sebesar Rp 3 Juta, dan uang tersebut digunakan untuk menyewa truk colt disesel sebesar Rp 1,5 juta," terangnya.

Selain itu, pelaku memberikan uang kepada ketiga orang yang membantu mengangkut kerbau, Among, Idin, dan Amat, masing-masing seratus ribu.

"Dan sisanya Rp 1,2 juga dipake sendiri ama pelaku," ungkapnya.

Pelaku terancam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (pencurian hewan ternak kerbau) pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara..(Firasat/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X