Bawa 57 Kilogram Ganja Dalam Bus, 6 Tersangka Diringkus BNN Banten

photo author
- Jumat, 18 Desember 2020 | 13:55 WIB
Konfers di BNN Banten, terkait penyelundupan 57 Kilogram ganja dari Lampung menuju Banten, Jumat (18/12/2020)
Konfers di BNN Banten, terkait penyelundupan 57 Kilogram ganja dari Lampung menuju Banten, Jumat (18/12/2020)

SERANG, TOPmedia - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten ringkus 6 tersangka penyelundupan 57 Kilogram ganja dari Lampung menuju Banten.

Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung mengatakan pada Selasa (17/12/2020) pukul 19.00 WIB BNN Banten memberhentikan paksa satu unit kendaraan angkutan umum jenis microbus merk Mitsubishi.

"Kendaraan tersebut berisi sejumlah penumpang berikut barang - barang bawaan lain yang baru saja singgah di Pelabuhan Merak Setelah turun dari kapal kemudian akan melanjutkan perjalanan ke arah Jakarta dengan dikemudikan oleh tersangka RA AB dan AP," katanya kepada wartawan di BNN Banten, Jum'at (18/12/2020).

Hendri melanjutkan, kemudian petugas BNN Banten melakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang - barang bawaan yang terdapat di dalam bus tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, sambung Hendri, ditemukan berupa 4 buah tas jinjing ukuran besar yang dikatakan oleh ketiga tersangka bahwa 4 buah tas tersebut adalah berisikan barang berupa daun ganja sebanyak 57 kg.

"Setelah dilakukan introgasi singkat terhadap tersangka diketahui bahwa ganja tersebut akan dikirim menuju daerah Cakung Jakarta Timur kemudian petugas melakukan pengembangan ke daerah Cakung Jakarta Timur dan berhasil mengamankan NR, DB dan SS beserta kendaraan yang mereka pakai untuk mengambil ganja tersebut yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna merah metalik," imbuhnya.

BNN Banten kemudian, dikatakan Hendri, melakukan pendalaman guna pengembangan dan mengetahui pengendali dari jaringan tersebut.

"Barang bukti narkotika di bawah dari Lampung menuju Banten selanjutnya petugas BNN Banten membawa tersangka dan BB narkotika ke kantor BNN untuk dilakukan proses selanjutnya," sambungnya.

Dalam ungkap kasus tersebut, dikatakan Hendri, diamankan 6 tersangka yaitu RA, AB, AP, NR, DB, dan SS.

"RA usia 30 tahun pekerjaan wiraswasta asal Lampung, AB usia 38 tahun pekerjaan wiraswasta asal Lampung, AP 33 tahun pekerjaan swasta asal Jawa Tengah, NR usia 21 tahun pekerjaan swasta asal Jakarta DB usia 28 tahun pekerjaan swasta asal Jakarta dan SS usia 23 tahun asal Jakarta," paparnya.

Hendri menerangkan, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus itu diantaranya 57 kg paket ganja dengan berat kurang lebih 57 kg.

Barang bukti lainnya, kata dia, yaitu satu unit kendaraan angkutan umum jenis microbus merk mitsubishi dengan nama MKU 01 berwarna orange dengan nomor polisi B-7589-YZ berikut 1 buah kunci kontak.

Kemudian satu unit kendaraan Toyota Avanza warna merah metalik dengan nomor polisi B-2305-HH disertai satu lembar STNK kendaraan tersebut.

6 buah handphone milik tersangka beserta SIM card, 2 buah kartu ATM milik tersangka, 5 buah KTP milik tersangka, 1 buah SIM milik tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X