Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Muda di Pantai Cibereum Terancam Hukuman Seumur Hidup

photo author
- Kamis, 17 September 2020 | 20:40 WIB
Jajaran Polres Cilegon saat menunjukan sejumlah barang bukti dan pelaku pembunuhan wanita hamil muda beberapa hari lalu di Pantai Cibereum, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. (foto:TOPmedia)
Jajaran Polres Cilegon saat menunjukan sejumlah barang bukti dan pelaku pembunuhan wanita hamil muda beberapa hari lalu di Pantai Cibereum, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. (foto:TOPmedia)

CILEGON,TOPmedia – Tragis, seorang janda anak satu tega dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan racun tikus. Insiden yang telah terjadi pada Jumat (11/9/2020) lalu di sebuah Pantai Cibereum, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang diungkap Polres Cilegon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban berinisial EN (24) dan pelaku berinisial FR (28) sama-sama berasal dari Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Keduanya sudah lama menjalin asmara cinta, namun pemuda pengangguran tersebut membunuh karena menolak saat dimintai pertanggungjawaban untuk menikahi sang korban yang hamil 4 minggu.

"Awal mulanya yang diduga pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini bersama korban itu sama-sama tinggal di daerah Ciomas, serang. Kemudian, hubungan antara pelaku dan korban itu ada hubungan khusus, artinya pacaranlah. Mereka tetanggaan. Nah, pada hari Jumat (11/9/2020) mereka dari Ciomas sekitar jam 12 siang pergi mengendarai sepeda motor honda Revo dengan Nopol A 4575 PM menuju ke daerah Padarincang untuk mencari bidan yang praktek, tujuannya adalah ingin melakukan pengetesan kehamilan," Kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

 

Lanjut Sigit, sebelum berangkat ke Padarincang pelaku sempat membeli 2 (dua) bungkus racun tikus berserta satu botol aqua dan sebotol minuman sprite. Namun, ternyata 3 (tiga) tempat bidan yang dituju didaerah Padarincang tersebut rupanya tutup.

 

"Akhirnya, pelaku dan korban kembali ke Ciomas. Sesampainya di Ciomas pelaku kembali membeli 3 (tiga) bungkus racun tikus, jadi pelaku mengantongi 5 (lima) bungkus racun tikus dalam bentuk serbuk. Nah, sebelum melakukan tes kehamilan, pelaku rupanya telah mempersiapkan, merencanakan, mau melakukan pembunuhan dengan cara memberikan racun tikus," tuturnya.

Setelah kembali dari Padarincang ke Ciomas, kemudian pelaku bersama korban beranjak ke daerah cinangka. Dikatakan Sigit, disanalah akhirnya pelaku bersama korban mendapatkan tempat praktek bidan yang buka.

"Nah, setelah di tes ternyata hasilnya hamil kurang lebih 4 minggu," tegasnya.

Karena mengetahui hasilnya demikian, akhirnya pelaku bersama korban pergi ke sebuah pantai di daerah Cibereum. Namun, terjadilah keributan antar keduanya ketika perjalanan menuju pantai tersebut.

"Setelah naik motor, mereka berdua pergi menuju pantai cibereum, selang perjalanan itu mereka cekcok, meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Tapi, pelaku tidak mengakui, memang pernah melakukan tapi menurut pelaku tidak mungkin hubungan itu bisa hamil karena yang bersangkutan menggunakan pengaman," tuturnya.

Akhirnya, pelaku meminumkan sprite yang sudah dicampurkan dengan 5 (lima) bungkus racun tikus kepada korban di pantai cibereum. Pelaku mengatakan pada korban bahwasanya minuman tersebut adalah jamu untuk menggugurkan.

"Setelah diminum, korban akhirnya mual, pusing, sempat mengeluh kepada tersangka dan bertanya "Apa yang telah kau berikan kepada saya?" Kata Sigit menirukan pertanyaan korban kepada tersangka dengan bahasa daerah.

Karena kesal, disitulah tersangka akhirnya mencekik korban dan menyeretnya ke pantai. Namun, insiden tersebut diketahui oleh 2 (dua) orang nelayan yang berada di pesisir pantai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X