Ancaman Kurungan Penjara, Bagi Yang Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Ditengah Pendemi Covid-19

photo author
- Rabu, 25 Maret 2020 | 00:15 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata

SERANG, TOPmedia - Polda Banten dan jajaran terus melakukan kegiatan prefentif di lokasi-lokasi keramaian publik dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tengah berkumpul dalam jumlah banyak diminta untuk membubarkan diri.

Hal tersebut dilakukan untuk memutus rantai penularan covid-19, Jika itu tidak dilakukan masa siaga darurat akan diperpanjang, Potensi berjatuhan korban juga akan semakin tinggi.

Selain membubarkan keramaian, pihak Kepolisian juga siap membubarkan resepsi pernikahan, jadi bagi warga masyarakat Prov. Banten yang mempunyai rencana menggelar resepsi dalam waktu dekat, di imbau untuk menunda dulu kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata menjelaskan, jika pihaknya telah bersiaga untuk melakukan kegiatan prefentif terhadap acara resepsi pernikahan khususnya yang digelar pada masa pandemi corona (Covid-19).

Kata Edy kerumunan massa yang ada di resepsi dapat berpotensi tinggi terhadap penyebaran corona (Covid-19).

“Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi berakibat fatal, Kita akan siap membubarkan. Kami menjalankan amanat dari maklumat Kapolri dan imbauan Pemerintah” kata Edy, Selasa (24/3/2020)

Edy juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi Pandemi Corona atau covid-19 Dia berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.

Pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran, kata Edy, tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya, pihaknya tetap akan mengedepankan upaya persuasif sebelum melakukan penindakan.

“Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan upaya pembubaran secara tegas,” ucap Edy

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Lanjut Edy, pihaknya tak ingin hanya karena ada kerumunan maka penyebaran corona terus bertambah. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas hingga berujung pidana jika masih ada masyarakat yang membandel.

"Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216 dan 218 tambahan pasal. Initinya bisa diproses hukum pidana,” katanya.

“Kami mengimbau masyarakat tetap berada di rumah di masa pandemi corona ini. Kita harus ikuti semua protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Kita ikuti arahan yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus. Ini untuk kita semua, keluarga dan diri kita,” pungkasnya. 

Edy menerangkan Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X