SERANG,TOPmedia - Bagi anda yang merasa kehilangan unit sepeda motor bisa mendatangi Mapolres Serang. Tim Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Serang berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) berinisal H-L, M-R dan CN.
Ketiganya warga Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan, Pabuaran, Kabupaten Serang. Saat penangkapan, tersangka H-L terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan.
Dari kawanan pelaku curanmor ini petugas berhasil mendapatkan kembali 28 unit motor berbagai merk hasil kejahatan ketiga tersangka. Barang bukti motor tersebut didapat petugas dari sejumlah masyarakat atas bantuan kepala desa dan tokoh masyarakat dibeberapa wilayah.
"Barang bukti motor itu kita dapat dari masyarakat atas bantuan kepala desa maupun tokoh masyarakat," ungkap Kapolres Serang, AKBP Wibowo saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (12/5/2017).
Kapolres menambahkan semua motor berbagai merk hasil curanmor ini dapat dilihat di pelataran parkir gedung Satuan Reskrim.
"Diharapkan masyarakat dapat mencocokan ciri-ciri motornya yang pernah hilang dan menemukannya di sini," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, Kanit Jatanras Iptu Shilton dan Paur Humas Iptu Mursidin.
Kapolres menambahkan jika sudah yakin motornya yang pernah lenyap ada di antara 28 motor yang terparkir, para pemilik motor diharuskan menyiapkan STNK dan BPKB motor yang asli serta Surat Tanda Bukti Lapor yang pernah dibuat saat korban melaporkan kehilangan motornya ke kantor Polisi terdekat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 Unit Honda Beat Warna Putih Merah Noka : MH1JFP110FK768622
1 Unit Honda Vario warna Merah Noka MH1JFB11XCK486695.
1 Unit Yamaha Vixion Warna Merah Noka : MH33C10028K096849
1 Unit Kawasaki Ninja R warna Hitam Noka : MH4KR150LAKP32253
1 Unit Sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna Merah
1 Unit Honda Scoopy Warna Biru Noka : MH1JFS11XDK166677