Tudingan Korupsi E-KTP dan Asas Praduga Tak Bersalah

photo author
- Selasa, 14 Maret 2017 | 10:42 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

JAKARTA, TOPmedia - Puluhan pejabat publik era kemarin dan saat ini tersebutkan sebagai penerima dana dari Mega korupsi KTP elektronik. Anehnya ada dua orang yang disebut dan mengaku tidak bersalah.

Jelas ini membuat publik bingung. Ada apa dengan KPK, kewenangan yang diberikan 'tanpa batas' oleh pemerintah seakan membutakan logika dari pelaku hukum dan terkesan bekerja sebagai pemuas nafsu penguasa.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku "clear" dan sudah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Namun namanya tetap disebut dalam persidangan perdana Elektronik KTP.

Ganjar disebut jaksa penuntut umum (JPU) Irene dalam persidangan, terima uang senilai USD520 ribu dari Andi Agustinus dan diamini oleh dua tersangka Irman dan Sugiharto.  Ganjar Pranowo saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR sebelum menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Desember 2016, Ganjar Pranowo pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Pada saat itu, Ganjar menjadi saksi bagi dua tersangka proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto dan Irman. Selama pemeriksaan, Ganjar mengaku banyak ditanya soal proses penganggaran.

Keanehannya, adakah bukti yang ditunjukkan JPU atau KPK bahwa Ganjar Pranowo yang terima uang tersebut, atau ada oknum yang mengaku wakil dari Ganjar Pranowo sebelum menyebutkan nama di persidangan. Ada apa dengan KPK dan jaksa ? Begitu yakin aparat di rezim ini menyebutkan puluhan nama yang tidak diklasifikasikan dan pasti bersalah.

Berani kah Ganjar Pranowo menggugat KPK dan instansi hukum lainnya terkait pencatutan namanya? Bukan kah jika anda tidak bersalah harus berani membela diri?

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak pernah terima uang dari Elektronik KTP.  Marzuki disebut-sebut terima uang senilai 20 miliar. Lagi-lagi yang sebut adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga diamini dua tersangka Irman dan Sugiharto. Pengakuan ketiganya itu tercatat dalam berita acara perkara (BAP) dan dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan yang digelar 'tertutup'.

Bedanya, Marzuki dengan Ganjar, mantan politisi Demokrat ini tidak diam, dia menggugat hukum dengan melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri. Marzuki juga mengimbau kepada semua anggota DPR yang disebut namanya untuk melakukan dakwaan yang dibacakan JPU jika merasa tidak bersalah.

Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta Mudzakir mengatakan pembacaan dakwaan di persidangan perdana kasus KTP elektronik itu membuat publik bingung untuk mempercayai siapa yang benar.

"Seharusnya ada asas praduga tak bersalah. Jangan dulu diumumkan nama terang di persidangan jika KPK belum melakukan klarifikasi atas informasi yang diberikan tersangka saat proses BAP," katanya seperti dikutip dari Elshinta, Minggu (12/3/2017).

Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Pasal 8 ayat 1 menjelaskan tentang asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of Innocent) yang merupakan hak dari setiap individu yang ada di bangsa ini.

Presumtion of Innocent juga diatur dalam Undang-undang KUHAP butir ke 3 huruf c. Asas praduga tak bersalah tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis). Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Guru besar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Andi berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia perlu diberikan selagi belum ada keputusan tetap yang diputuskan oleh pengadilan.

"Tidak elok menyebutkan nama-nama terang yang belum pasti salah, belum tersangka apalagi terdakwa. Status Terdakwa saja masih perlu dihargai sebaiknya disebutkan inisial sebelum ada putusan tetap dari pengadilan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X