MA Perberat Hukuman Pembobol Dana Hibah untuk Kampanye Atut

photo author
- Jumat, 6 Januari 2017 | 14:59 WIB
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Net)
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Net)

JAKARTA, TOPmedia - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Zainal Mutaqin dari 7 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia terbukti membobol APBD Banten lebih dari Rp3 miliar untuk kampanye Pilgub Ratu Atut Chosiyah pada tahun 2010.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/1/2017). Kala itu, Zainal adalah Asisten Administrasi Umum dan Kesra Sekda Banten.

Zainal menemui Ratu Atut di Rumah Dinas Gubernur pada Oktober 2010. Zainal menyampaikan akan membantu penyediaan dana untuk sosialisasi pencalonan kembali Ratut Atut menjadi Gubernur Banten.

Setelah itu, Zainal mengkondisikan dana hibah yang akan disalurkan. Lewat orang-orangnya, dibuatlah lima yayasan 'aspal' alias asli tapi palsu, lengkap dengan administrasi dan pengurusnya.

Setelah terbentuk, para pengurus yayasan itu akan dikondisikan yayasan baru tersebut akan mendapatkan dana hibah. Tapi, setelah uang masuk ke kas yayasan, Zainal akan mengambil kembali 90 persen.

Adapun sisanya adalah yayasan yang sudah ada, tetapi dikondisikan.

Setelah semua terkondisikan, pada November 2010, digelontorkan uang dari APBD ke 9 yayasan tersebut. Masing-masing yayasan mendapatkan jumlah bervariasi, dari Rp300 juta hingga Rp500 juta.

Setelah uang masuk ke rekening yayasan, Zainal dan orang-orangnya mengambil kembali uang itu. Jadi tiap yayasan hanya mendapatkan uang Rp15-50 juta. Uang yang terkumpul dari pembobolan APBD itu mencapai Rp3,7 miliar.

Uang itu lalu diserahkan kepada orangnya Ratu Atut dan disimpan di brangkas di rumah dinas Gubernur. Uang itu digunakan untuk acara roadshow Ratu Atut ke daerah-daerah dalam rangka sosialisasi pencalonan sebagai cagub selanjutnya.

Setelah Ratu Atut ditangkap KPK karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar, permainan pembobolan ABPD itu terendus. Kejaksaan mengusut Zainal dan mendudukkannya di kursi pesakitan.

Pada 27 April 2015, jaksa menuntut Zainal selama 7 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan pada 7 Mei 2015 itu dikuatkan di tingkat banding dua bulan setelahnya.

Atas putusan itu, jaksa dan Zainal sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menyatakan Zainal Mutaqin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara," kata majelis hakim.

Duduk sebagai ketua majelis, yaitu Dr Salman Luthan, dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Selain vonis 8 tahun penjara, MA menjatuhkan hukuman:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X