TOPMEDIA - Polsek Pulomerak Cilegon amankan HT (64) warga Bandar Lampung yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya EA (46) warga Kabupaten Garut.
Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi mengatakan pelaku HT telah diamanakan dari Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Baca Juga: Polres Cilegon Tangkap Herdiyansyah Pelaku Penculikan Yang Sempat Buron
"Adapun kronologis kejadian penganiayaan awalnya pada Rabu 1 Febuari 2023 sekira pukul 05.30 Wib pada saat korban akan berangkat ke pasar untuk belanja tiba-tiba datang pelaku langsung mengajak korban untuk ikut pulang ke Garut sambil mengancam menggunakan pisau," jelasnya kepada awak media, Kamis 2 Febuari 2023.
Namun korban EA menolak ajakan dari pelaku HT hingga terjadilah keributan dan pelaku tega menusukkan pisau di bagian kaki dan bagian tangan korban EA.
Baca Juga: Ribuan Butir Haxymer dan Tramadol HCI Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Pulomerak. "Atas laporan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau berserta sarungnya dan 2 buku nikah," tutupnya.***