TOPMEDIA.CO.ID - Polda Banten telah menerima laporan Norma Risma (21) terkait dugaan perzinaan yang dilakukan Rozy Zay Hakiki (21) dan Rihana Anah (42).
Laporan Norma Risma masuk ke Polda Banten pukul 02.00 Wib dengan Nomor LP/B/19/I/2023/SPKT dengan pelapor Norma Risma (NR), terlapor Rozy Zay Hakiki (RZ) dan Rihana Anah (RH)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan pelapor Norma Risma melaporkan dengan didampingi penasehat hukum.
Baca Juga: Norma Risma Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung Ke Polda Banten
"Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan pada 15 November 2022 yang terjadi di kontrakan di Kota Serang Banten," terang Didik melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin 30 Januari 2023.
Didik menjelaskan berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian segera melakukan tindak penyelidikan.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polda Banten akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," tutup Didik.***