TOPMEDIA.CO.ID - Pangacara kodang kini telah menjadi Kuasa Hukum Norma Risma dalam kasus viral .
Hotman Paris Hutpea menjelaskan bahwa dalam surat gugatan dari pengacara Rozy Zay Hakiki ada kalimat yang tidak benar.
"Ada kalimat saya tidak benar terutama katanya di dalam surat gugatan itu ada kalimat bahwa seolah-olah sesudah digerebek katanya diarak keliling kampung padahal itu katanya tidak benar kejadian," jelas Hotman Paris Hutapea dikutip dari YouTube Brownis, Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga: Alasan Norma Risma Memilih Hotman Paris Hutapea Sebagai Pangacara Dalam Kasus Perselingkuhan Viral
Jadi kata Hotman Paris Hutapea hanya kalimat diaraknya keliling kampung itulah yang disomasi oleh pangacara Rozy Zay Hakiki.
"Disomasi oleh pengacaranya dan dia (Norma Risma) mengatakan surat gugatan itu kan bukan saya yang bikin itu urusan pengacara itu," jelasnya.
Sementara itu Norma Risma mengatakan bahwa tidak ada arak keliling kampung yang hanya ada saat itu penggerebekan di kamar kos antara Rozy Zay Hakiki dan ibunya.
Baca Juga: Norma Risma Dijadikan Tersangka, Kabidhumas Polda Banten: Tidak Benar
"Iya kemudian besoknya ada rapat RT RW dipanggil semua si suami juga dipanggil dan ada warga situ semua," jelasnya.
"Pada saat malamnya dikumpulin semua itu di rumah Pak RT dari mantan suamiku dan ibuku mereka enggak ngaku, samapai sekarang," tutupnya.***
Artikel Terkait
Begini Cerita Di Balik Foto Pernikahan Norma Risma Hingga Terjadi Perselingkuhan Ibu Mertua dan Menantu
Mengaku Lagi Ngadem Saat Digerebek Selingkuh, Norma Risma: Segerah-gerahnya Orang Masa Sampe Buka Pakaian
Perselingkuhan Menantu dan Mertua, RZ Bantah Pernyataan Norma Risma Soal Perjinahan Di Kontrakan
Merasa Namanya Tercemar, Rozy Zay Hakiki Melaporkan Mantan Istri Norma Risma Ke Polda Banten
Jumadi Kuasa Hukum Rozy Zay Hakiki Minta Norma Risma Bertaubat 'Surga Ada Di Telapak Kaki Ibu'
Kasus Viral Norma Risma Telah Sampai Ke Kopi Johny Hotman Paris Hutapea
Norma Risma Dijadikan Tersangka, Kabidhumas Polda Banten: Tidak Benar
Alasan Norma Risma Memilih Hotman Paris Hutapea Sebagai Pangacara Dalam Kasus Perselingkuhan Viral