TOPMEDIA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu 24 Desember 2022.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan bahwa seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AS (27) warga Kampung Cipete Ambon, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka AS berupa satu bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, lima bungkus kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening," terang Kasatresnarkoba Polres Serang, Selasa 10 Januari 2023.
Baca Juga: Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus Berhasil Diungkap Dengan Cara Seperti Ini
Lanjut Michael menjelaskan bahwa tersangka AS berhasil diamakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba oleh pelaku.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba oleh pelaku dan saat di tangkap petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu," kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan Michael mengatakan pengakuan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Begini Cara Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Peredaran Sabu Dan Terancam PTDH
"AS dapat dari W dengan cara di titipkan untuk di perjualbelikan," jelas Michael.
Atas perbuatannya tersangka AS di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***