hukrim

Buntut Video Viral Aksi Koboi Acungkan Senpi, Oknum PNS Berinisial SM Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat, 6 Januari 2023 | 17:20 WIB
Oknum PNS bawa Senpi diamanakan polisi (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - SM (42) yang merupakan oknum PNS warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Diamankan polisi ditangkap polisi, Kamis 5 Januari 2023 kemarin.

SM diamanakan polisi setelah video aksi koboi dirinya yang acungkan senjata api (Senpi) jenis airsoftgun kepada warga Viral di media sosial (Medsos).

"Ya benar, Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah senjata api jenis airsoftgun type glock 19 Austria 9x19 Nomor 319," ucap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi, pada Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga: Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, RS Seorang Warga Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Lanjut Wiwin menerangkan bahwa pelaku diamanakan setelah melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis airsoftgun.

"Peristiwa terjadi pada Senin (02/01) sekitar pukul 11.30 Wib tepatnya di Jalan Raya Malingping, Bayah Kampung Simpang, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak," jelas Wiwin.

Diketahui, kronologi kejadian tersebut berawal ketika pelaku SM yang sedang mengendarai kendaraan R4 dari arah Malingping, tepatnya di Jalan Raya Malingping Bayah, Desa Cilangkahan dimana jalur tersebut sedang ada pengecoran jalan.

Baca Juga: Bawa Senpi, Dua Kelompok Warga di Pantai Anyar

"Kemudian menggunakan kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan ban mobil yang dikendarai pelaku SM jatuh terperosok ke cor-coran, sehingga pelaku menghampiri korban HS dan melakukan penganiayaan," jelas Wiwin.

Wiwin juga menambahkan bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas. "Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur," ucap Wiwin.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lebak

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB