hukrim

Kejari Serang Batal Laaporkan Dito Mahendra ke Kepolisian Polresta Serang Kota, Ternyata Kesini!

Senin, 2 Januari 2023 | 20:01 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (Foto: Bidhumas Polda Banten)

TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membatalkan laporan terhadap Dito Mahendra (DM) yang awalnya ke Polresta Serang Kota, kini dilaporkan ke Polda Banten.

Laporan Kejari Serang terhadap Dito Mahendra tersebut dilakukan, karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi sebanyak 4 kali.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan terhadap DM (34) di SPKT Polda Banten.

Baca Juga: Mengejutkan!! Begini Tanggapan Nikita Mirzani Soal Dito Mahendra Yang Dilaporkan ke Kepolisian

"Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat Laporan Polisi," jelasnya melalui pesan singkat, Senin 2 Januari 2022.

Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP,"sudah ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," tegasnya.

Semebelumnya Plh Kejari Serang Era Indah Soraya mengatakan bahwa laporan terhadap Dito Mahendra telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota

“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tutupnya.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB