TOPMEDIA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum disidangkan di Pengadilan.
Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan bisnis SPBU. Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum sidang di Pengadilan dimulai.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Cimahi, Carlo Lumban Batu, menurutnya, kasus ke dua tersangka pasangan suami istri itu telah dilimpahkan ke Kejari Cimahi.
Baca Juga: 40 Nama Bayi Perempuan Awalan Huruf W Modern dan Aesthetic
Pasalnya, kasus yang menjerat ke duanya terjadi di wilayah Kota Cimahi. Oleh sebab itu, kata Carlo, sementara ke dua tersangka IS akan ditahan di Rutan Kebon Waru, sedangkan EK di Lapas Sukamiskin.
"Pemberkasan tersangka kasus penipuan sudah tahap kedua usai Bareskrim Polri menetapkan status tersangka keduanya,” kata Carlo Lumban Batu kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi, Kamis 17 November 2022.
Penahanan Irfan dan Endang sendiri dilakukan karena berkas perkara ke dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.
Baca Juga: Turunkan Stunting Hingga 14% Persen, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Gandeng FK UI
“Untuk ke dua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Calro.
Namun saat disinggung terkait barang bukti yang dilimpahkan Kejari Kota Cimahi, Carlo masih belum menyebutkan secara rinci.
“Saat ini barang buktinya berupa ada surat dan bukti transfer,” ujarnya.
Baca Juga: Jalan Raya Cilowong Kota Serang Sudah Bisa Di Lewati Kendaraan
Meski demikian, Carlo menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Cimahi.
“Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak,” kata dia.