hukrim

Oknum Marbot Masjid Di Cilegon Banten Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur

Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:33 WIB
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

TOPMEDIA - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin 24 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AM (61). 

"Kejadianya itu terjadi pada Minggu (23/10) pukul 14.00 Wib disebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon," kata Nandar pada Rabu 26 Oktober 2022.

Nandar menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pelapor TM (34) ibunda korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

"Setelah itu disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang oknum marbot masjid dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6), " ucap Nandar. 

Kemudian TM membawa kedua korban kerumah, dirumah tersebut korban Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming-iming akan dikasih uang.

"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," ujar Nandar. 

Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.

Baca Juga: Puluhan Berandal Jalanan Yang Meresahkan Masyarakat Diringkus Jajaran Polda Banten, Mencengangkan Barang Bukti

"Setelah menerima laporan petugas langsung  melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," lanjut Nandar. 

Atas Perbuatanya Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB