TOPMEDIA - Satreskrim Polres Lebak berhasil membengkuk tiga pelaku pencurian tiang besi telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Lebak, tersebut berinisial AM (37), SS (24) dan RP (24), tidak hanya pelaku sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up Grand Max Nopol G- 8019-UG, 16 tiang besi, kabel iforte panjang 7 meter, 1 gunting, 1 gergaji besi, 1 pacul belencong juga berhasil diamankan.
"Benar, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap pencurian tiang besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana, Kabupaten Lebak," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady pada, Selasa 4 Oktober 2022.
Baca Juga: Black Panther 2 Wakanda Forever: Sinopsis dan Pemerannya
Lanjut Andi menjelaskan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga terkait aksi pencurian tiang besi, kemudian Satreskrim Polres Lebak meluncur ke lokasi pada Minggu (02/10).
"Sekitar pukul 04.30 Wib dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksinya," ungkapnya.
Andi menyebutkan akibat perbuatan para pelaku PT. Inforte mengalami kerugian Rp19.200.000,- dan terus dilakukan pendalaman adanya keterlibatan orang lain.
"Para pelaku lain seperti penadah barang curian," tuturnya.
Baca Juga: Angin Segar Untuk NasDem, Ahmadi : Pilihan Tepat Usung Anies Baswedan Sebagai Presiden 2024
Saat ini pelaku diamankan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.***