hukrim

Miliki Sabu Warga Kota Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 20 September 2022 | 10:11 WIB
Pelaku SA saat di amanakan oleh Satresnarkoba Polres Serang (Istimewa)

TOPMEDIA - Serang - SA (27) pemuda asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang kedapatan miliki sabu, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. 

SA harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Serang karena lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat di geledah petugas pada, dikediamanya pada Kamis 15 September 2022.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael Tendayu mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

"SA berhasil di tangkap oleh jajarannya, berbekal adanya laporan dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba, lalu tim dipimipin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak ke TKP," ucap Michael, Selasa 20 September 2022.

Dalam penangkapan ini Satresnarkoba Polres Serang berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu. 

"Dari keterangan tersangka SA, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AR alias BR yang dibeli seharga Rp. 350.000," paparnya. 

Baca Juga: Terkenal Berisik dan Heboh, Inilah 5 Sosok Pendatang Baru Dalam Dunia Film Porno Jepang

Untuk penyelidikan dan pengembangan, saat ini SA sudah di amankan, sementara untuk AR alias BR yang menjual narkotika jenis sabu, masih dalam pengejaran petugas (DPO). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB