hukrim

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pencuri Besi Spare Part Mesin

Sabtu, 10 September 2022 | 18:00 WIB
Salah satu tersangka saat diamankan polisi (Istimewa)

TOPMEDIA - Anggota Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/08).

Angota Polsek Balaraja membekuk 3 pria yaitu SI (31), SH (26), dan KS (20). Ketiganya warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

"Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat ditemui pada Sabtu 10 September 2022.

Baca Juga: Satu Orang Pengendara Tewas Dijalan Raya Serang, Begini Kronologinya

Kata Romdhon, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.

"Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok," ucap Romdhon.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Penolakan Pembuangan Sampah di TPSA Cilowong Disetujui, DPRD Kabupaten Serang : Kota Serang Keterlaluan

"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Romdhon.

Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka SI, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS.

Akibat dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB