TOPMEDIA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar terhadap Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) di Gedung TNCC sejak Jumat (9/9/2022) pagi tadi.
Sidang komisi kode etik polri terhadap AKBP P dilakukan atas pelanggarannya dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi dalam kasus Brigadir J.
AKBP P terbukti telah melanggar ketidakprofesionalan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022.
Baca Juga: TPSA Bagendung Tampung Sampah Kabupaten Serang, Ini Pesan DLH Kota Cilegon
“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Selain sanksi administrasi, AKBP P juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya. AKBP P dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.
“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya
Baca Juga: Meingkat 1.628, DPRD Kota Cilegon Minta Dinkes Fokus Tangani Stunting
Dalam sidang KKEP terhadap AKBP P, saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang. Sidang berlangsung selama kurang lebih 8 jam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.***