Diberitakan sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni melakukan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia terbukti menyuap dalam persidangan kepada Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar. ***