hukrim

Ratu Atut Chosiyah Bebas Disambut Keluarga, Andika: Kami Sangat Bersyukur

Selasa, 6 September 2022 | 20:20 WIB
Ratu Atut Chosiyah saat melapor di Bapas Serang didampingi Andika Hazrumy (foto: Dokumentasi)

TOPMEDIA – Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tangerang. Mantan Gubernur Banten ini menjalani masa tahanan selama 7 Tahun.

Kedatangan pertama di Balai Pemasyarakatan Serang, Ratu Atut nampak disambut putranya Andika Hazrumy beserta isterinya Adde Rossi Khaerunnisa.

“Tentu saja kami bersyukur dan rasa syukur itu tidak bisa dilukiskan dan diungkapkan dengan kata-kata,” kata Andika usai mengantar Atut melaporkan pembebasan bersyaratnya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Selasa (6/9).

Rasa syukur juga diungkapkan Andika mengingat kondisi sang ibu yang dalam keadaan sehat wal’afiat. Atas karunia yang diterimanya itu Andika mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut mendoakan dirinya dan keluarga dalam menjalani masa-masa harus berpisah dengan sang ibu.

Baca Juga: Ratu Atut Chosiyah Mendapat Pengurangan Masa Tahanan 3 Bulan, Kini Sudah Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

“Wabilkhusus kepada masyarakat Banten yang terus mendukung dan mendoakan kami,” katanya.

Dikatakan Andika, setelah melepas rindu bersama keluarga di kediaman di Kota Serang, ibunya itu akan menjalani keseharian sebagai anggota masyarakat biasa yang akan lebih mendekatkan diri kepada keluarga dan mengisi hari-hari dengan beribadah kepada Allah SWT.

“Bercengkrama dengan cucu, fokus beribadah. Yang jelas sekarang akan istirahat dulu,” katanya.

Andika mengungkapkan sang ibu masih akan terus menjalani proses wajib lapor selama beberapa waktu ke depan sebagai syarat dari pembebasan bersyarat tersebut. Wajib lapor akan dilakukan setiap satu bulan sekali.

Baca Juga: Setelah 7 Tahun Mendekam di Penjara, Kini Ratu Atut Chosiyah Menghirup Udara Segar dan Hak Politiknya Dicabut

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat.

"Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,"kata Yekti.

PB merupakan pembebasan temporer dari seorang narapidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Jadi Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga: mantan Gubernur Banten Viral Di Twitter, Netizen : Lihat Banten Kedepan, Bebas Ya Ratu Atut Chosiyah

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB