TOPMEDIA.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lakukan penyitaan Bidang Tanah dan Bangunan milik tersa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017.
Kasipenkum Kejati Banten,Ivan Hebron Siahaan mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017 Sebesar Rp. 65.000.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Rupiah).
"Bahwa pelaksanaan Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa Lahan dengan luas 1.427. Yang mana M2 yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,"ungkap Ivan.
Baca Juga: Tipikor KMK Bank Banten, Kejati Banten Mulai Lakukan Penyitaan dan Penggeledahan
Dilanjutkan dengan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS), serta penyitaan terhadap bidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor :02077/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS).
"Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas Benda atau barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017,"jelasnya.
Selain itu kata Ivan menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka, Wakil Ketua DPRD Banten : Segera Tuntaskan
"Terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,"pungkasnya.***