hukrim

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Ratusan butir obat tanpa izin edar yang diamankan Polres Lebak (Istimewa)

TOPMEDIA - Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda dengan inisial AN (27) warga Kecamatan Cimarga diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa 23 Agustus 2022.

Selain tersangka Polres Lebak juga mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Hexymer, uang hasil penjualan dan 1 unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan, pelaku AN (27) diamanatkan pada ukul 22.00 Wib di jalan kampung Taringgul Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amanakan 66 Pelaku Dadi 45 Kasus Dari Ganja Sampai Ekstasi

"Dari Pelaku berhasil diamankan 298 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75 ribu, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hitam," ungkap Kasat, kepada media, Jumat 26 Agustus 2022.

Malik menjelaskan banyak akibat dari penggunaan obat keras tanpa resep dokter, seperti Hexymer yang sering kali di salah gunakan oleh kaum muda. 

"Apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," jelas Malik. 

Baca Juga: Makna Hari Santri Nasional, Ketua NU Kabupaten Serang : Resolusi Jihad Awal Mula Peradaban NKRI

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB