hukrim

DPO Maling HP Di Tangkap, Masyarakat Tunjung Teja Kabupaten Serang Bernafas Lega

Senin, 14 Februari 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi maling rumah (Pixabay TheDigitalWay)

TOPMEDIA.CO.ID - Kusrani (36) yang menjadi target penangkapan akhirnya berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan. 

DPO spesialis pencurian handphone ini ditangkap di rumahnya di Kampung Pasir Buluh, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Sabtu malam 12 Februari 2022.

Kapolsek Pamarayan, AKP Mulyadi menjelaskan, bahwa tersangka Kusrani tercatat sudah 5 kali mencuri handphone di rumah-rumah warga di wilayah Kecamatan Pamarayan. Aksi pelaku dilakukan pada dini hari ketika penghuni rumah lelap tidur.

Baca Juga: Ratusan Pil Hexymer Diamankan, Toko Komestik Berkedok Dibongkar Polres Serang

"Sudah 5 kali mencuri handphone dan modusnya masuk rumah warga dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan obeng," ungkap AKP Mulyadi kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin 14 Februari 2022.

Lanjut AKP Mulyadi, korban terakhir yang menjadi sasaran kejahatan Kusrani yaitu Sukria (60) warga Kampung Cayur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan pada Selasa (30/11/2021) kemarin.

"Dari rumah korban Sukria, tersangka menggasak 2 unit handphone yang disimpan di ruang keluarga. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai tersangka sebagai pelakunya," kata AKP Mulyadi.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Di Ibu Kota Banten Diamankan Polres Serang

Ia menjelaskan, personil Unit Reskrim berusaha untuk menangkap namun pelaku tidak berada di rumahnya. 

Selama menjadi DPO, tersangka bersembunyi di daerah Serpong, Tangerang Selatan dan menghidupi dirinya dengab menjadi kuli panggul di Pasar Serpong. 

"Sabtu (12/2) malam, petugas Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal berhasil meringkus tersangka di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatanya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup," tuturnya seraya mengakhiri wawancara***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB