hukrim

Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemanggilan Edy Mulyadi Dengan Perintah Membawa

Jumat, 28 Januari 2022 | 20:14 WIB
Edy Mulyadi. Tangkap layar YouTube

TOP MEDIA.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Edy Mulyadi atas lapor ujaran kebencian dengan disertakan surat perintah untuk membawa bersangkutan hadir untuk memenuhi penyidik.

Hal itu menyesul tidak hadirnya Edy Mulyadi pada pangggilan pertamanya sebagai saksi,  Jumat (28/1), dengan alasan berhalangan hadir, selain waktu pemangilannya yang dianggap  kuasa hukumnya tidak sesuai dengan KUHAP.

Belakangan diketahui, Edy Mulayadi baru-baru ini ramai menjadi pembicaraan publik, setelah pernyataannya menuai kontroversi.

Baca Juga: Oknum Guru SD 50 Buton Diduga Tega Menyuruh Siswanya Makan Sampah

Sebanyak tiga laporan polisi dari Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat, juga menerima 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan.

“Panggilan kedua dengan perintah membawa,” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seperti dilaporkan oleh Antara.

Sambung Agus, penyidik memiliki mekanisme dalam menangani kasus, sebagamana diatur dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta 113 yang enerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Edy Mulyadi mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri pada hari ini adalah untuk mewakili kliennya dengan memenuhi panggilan pertama dari penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.

Baca Juga: Viral, Vidio Angpao Raksasa Isi Rp 110 Juta di Tik Tok Jelang Perayaan Imlek 2022

Dirinya menilai, pemanggilan pertama kepada kliennya tidak sesuai dengan KUHAP, yang seharusnya dilakukan tiga hari sejak kasusnya naik kepenyidikan. Namun, baru dua hari, kliennya sudah dipanggil.

“Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilannya,” katanya.***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB