Kemudian pagi harinya Pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan Korban. Namun Korban menolak, lalu Pelaku bilang.
“Jangan kasih tau siapa-siapa, papa sayang kamu. mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu” ungkap Ipda Febby mengulang pernyataan pelaku.
Kemudian Pelaku langsung berangkat kerja dan Anak Korban ditinggal sendiri di kontrakan Pelaku. Kemudian Korban telepon Uwa nya dan melaporkan kejadian yang di alami selama ikut ayahnya dengan alasanan bahwa Korban tidak betah di kontrakan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh uwanya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan Visum.
"Inisial pelapor IS (39) Ibu Kandung lahir di Pandeglang, 17 September 1984 Pekerjaan Wiraswasta, alamat Indragiri Hulu Provinsi Riau Sesuai KTP," tegasnya.
Identitas Korban "Mawar" (14), lahir di Pandeglang, 1 Maret 2009 Pekerjaan Tidak Sekolah Alamat Sekar Indragiri Hulu Riau sesuai Kartu Keluarga
"Saksi satu IA (50) Pandeglang, 07 Juli 1973, pekerjaa Petani atau Pekebun Alamat Pandeglang. Saksi dua RM (49) lahir di Cigeulis, 12 Juli 1974 Pekerjaan Wiraswasta Alamat Pandeglang," katanya.
Baca Juga: Lakukan Aksi Bejatnya di Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang
Kini pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jelasnya Ipda. Febby kanit PPA Satreskrim Polresta Serkot.***