3. Mark Up Kontrak
Mark up kontrak pengiriman minyak impor dilakukan oleh tersangka, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kejagung mengungkap bahwa tindakan melawan hukum ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang menimpa BUMN di Indonesia.
Kasus ini juga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Masyarakat berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan uang negara yang hilang dapat dikembalikan.
Saat ini, Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian korupsi ini dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal. Kejagung juga berjanji akan transparan dalam proses penanganan kasus ini.***