TOPMEDIA - Kasus dugaan korupsi besar kembali mengguncang Indonesia. Kali ini, petinggi PT Pertamina diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Modus operandi yang diungkap oleh Kejagung melibatkan pengondisian produksi minyak, oplos BBM, dan mark up kontrak pengiriman minyak impor.
Tersangka Utama
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Kemudian, CEO PT Pertamina International Shipping, Yoko Firnandi (YF), bersama empat tersangka lainnya, Agus Purwono (AP), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Tak hanya itu, ada Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadan Joede (GRJ), diduga terlibat dalam skema korupsi yang mencakup periode 2018-2023.
Baca Juga: Danantara Tak Kebal Hukum? Rosan P. Roeslani Tegaskan KPK dan BPK Tetap Bisa Periksa
Modus Operandi
Menurut Kejagung, tersangka menggunakan beberapa modus untuk menjalankan aksi korupsi ini:
1. Pengondisian Produksi Minyak
Dalam rapat optimalisasi hilir, dilakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya dan harus diimpor.
2. Oplos BBM
Tersangka diduga mengoplos impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) guna mendapatkan keuntungan lebih besar.