hukrim

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 6 Februari 2025 | 17:30 WIB
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 bertempat di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Ds. Cikupa Kec. Cikuba Kab. Tangerang. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 bertempat di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Ds. Cikupa Kec. Cikuba Kab. Tangerang.

Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

Adapun Para Pelaku yang berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Baca Juga: Andi jempol Adukan Pelayananan Polres cilegon ke Propam Polda Banten Buntut Mukota VI Kadin

Dian menjelaskan, bahwasannya kronologis kejadian tersebut. “Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya.

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten juga menerangkan kronologis penangkapan para pelaku. “Pada Minggu 19 Januari 2025, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum PoldaBanten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” jelas Dian.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” tambahnya.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas

Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi. “Motif para pelau yakni Mendapatkan keuntunganberupa uang tunai yang diberikan oleh para korban, Modus Operandi yakni Menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah:

Disita dari Tersangka AM (45) yang berperan sebagaiPembuat Uang Palsu
- 440 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 sejumlah 44.000.000,-;
- 76 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 Rupiah sejumlah 7.600.000,-;
- 1 Buah Laptop Merk Dell model Latitude E6420 warna Hitam berikut dengan Charger;
- 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L3210;
- 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L1210; 1 (satu) Buah Alat Pemotong Kertas Merk Sun Cutting Pro warna Hitam;
- 1 Buah Alat Pemotong Kertas Merk Joyko PC 3268 warna Putih;
- 3 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA;
- 1 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA yang telah terpakai;
- 1 Buah Senter Sinar Ultra Violet Merk HATTAKI warna biru tua;
- 1 Buah Setrika Merk Royal warna orange putih;
- 1 Rim Kertas jenis Bookpaper atau kertas Novel yang telah dipotong;
- 1 Box bubuk Gliter warna Gold;
- 15 buah Lakban warna bening yang telah dipotong;
- 1 Toples Lem Kayu warna putih;
- 1 Buah Cutter warna kuning;
- 1 Buah Penggaris besi;
- 1 Buah Gunting warna kuning 1 (satu) Gulungkertas Hot Foil warna hijau;
- 1 Plastik Tinta Printer;
- 1 Buah Lampu Meja kecil warna putih;
- 1 Botol Pilox warna Clear;
- 1 Buah Tatakan Kertas;
- 1 Buah Handphone Huawei 20 Lite warna Hitam dengan.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Lepas Anggota PWI Banten ke HPN di Kalimantan Selatan

Disita dari Tersangka ZL (48) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu
- Uang Rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak150 Lembar sejumlah. 15.000.000,-
- 1 buah Handphone
Disita dari Tersangka DS (51) yang berperan sebagaiPengantar Transaksi Uang Palsu
Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 33 Lembar sejumlah 3.300.000

Disita dari Tersangka TS (63) yang berperan sebagaiPemesan dan Penjual Uang Palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 699 Lembar sejumlah 69.900.000,-
- Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 83 Lembar sejumlah 4.150.000,-
- 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat
- 1 buah Handphone

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB