Padahal kegiatan tersebut masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negari Serang.
"Acara itu masih dalam proses gugatan, tapi kok diberi izin," ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengadukan hal itu ke Propam Polda Banten.
"Kita pernah komunikasi dengan kapolres, izin menghadap dengan maksud ingin meminta penjelasan dari Polres Cilegon secara langsung, tapi beliau sepertinya masih sibuk" sekarang saya sudah buat surat resmi terkait meminta penjelasan,"tegasnya.
Sebelumnya, Andi juga melaporkan Panitia Mukota dan Ketua Kadin Cilegon terpilih ke ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.***