hukrim

Rp10 Miliar Disita KPK, Gubernur Kalsel Ditetapkan Tersangka Korupsi: Potret Buruk Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tahanan KPK dalam konferensi pers KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan (Kalsel (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ghufron menyetujui lima orang tersangka korupsi itu akan dinaikan ke tahapan penyidikan, dan salah satu tersangkanya adalah Sahbirin dengan inisial SHB.

"Setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB," sebutnya.

Namun, Gubernur Kalsel tersebut masih belum ditahan dan KPK mengklaim akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," tegas Ghufron.

Konferensi pers tersebut digelar usai tim penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kalsel, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Dalam proses operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa.

KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar sebagai barang bukti usai melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemprov Kalsel.

Berkaca dari kasus tersebut, tindak pidana korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK menempati urutan kedua terbesar pada tahun 2024. Berikut ini ulasan selengkapnya:

Fenomena Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK mengungkap, sejak tahun 2004 hingga 2023 jumlah kasus itu mencapai 339 kasus.

"Korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi karena lemahnya proses perencanaan program dan anggaran," tulis ACLC KPK dalam pernyataan resminya yang tayang pada 6 Mei 2024 lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB