TOPMEDIA.CO.ID - Kasus penculikan dan pembunuhan balita Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Kota Cilegon telah mengguncang masyarakat.
Lima pelaku yang terlibat dalam kejahatan keji ini kini menghadapi hukuman berat.
Berikut adalah rincian lengkap yang berhasil penulis rangkum mengenai hukuman yang menanti para pelaku serta kronologi kejadian yang mengerikan ini.
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 19 September 2024, jasad Aqilatunnisa Prisca Herlan ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, dengan kondisi wajah dililit lakban.
Lima pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23).
Motif utama di balik kejahatan ini adalah dendam pribadi dan masalah utang pinjaman online (pinjol) yang melibatkan ibu korban.
Peran Para Pelaku
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam eksekusi kejahatan ini.
Saenah dan Rahmi, yang memiliki utang pinjol sebesar Rp75 juta dengan menggunakan identitas ibu korban, merasa sakit hati karena sering ditagih utang.
Emi, yang juga merasa sakit hati karena anaknya sering dimarahi oleh ibu korban, bergabung dalam rencana balas dendam ini.
Ujang Hildan dan Yayan Herianto membantu dalam proses penculikan dan pembuangan jenazah.
Hukuman yang Menanti