TOPMEDIA – Viral oknum calo PPDB di Kota Serang yang dilakukan oleh seorang pria berinisal AH (47) warga Kelurahan Unyur Kota Serang yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Serang.
Akibat perbuatan itu, korban BA (50) warga Kecamatan Curug, Kota Serang harus kehilangan uang sebesar Rp11 juta karena dijanjikan pelaku bahwa anaknya bisa masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang.
Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian melalui kanit Reskrim Aiptu Aditya Permata saat dikonfirmasi media diruang kerjanya, Rabu, 2/08/23.
Baca Juga: LKBH Permahi Banten Turun ke Masyarakat Beri Penyuluhan Hukum di Pandeglang
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Serang, awal mulanya itu di tanggal 16 Juni 2022, pelaku ini menjanjikan dapat memasukan anak korban ke SMA Negeri 1 Kota Serang dan meminta uang sebesar Rp11 juta.
“Korban pun menyanggupi dan menyerahkan uang kepada pelaku secara dua tahap, yang pertama itu Rp3 juta, kemudian kedua Rp8 juta,” imbuhnya.
Namun, pelaku AH saat ditanya wartawanan, ia meminta anak korban masuk ke SMA Negeri 1 Kramatwatu Kabupaten Serang dulu dan itu sudah masuk.
Baca Juga: Raih Simpati Warga, Relawan Kowarteg Ganjar Adakan Pelatihan Membuat Kue Putu di Kota Tangerang
Karena janjinya mau memasukan ke sekolah yang diinginkan gagal, dari itu korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Serang.
“Janjinya pelaku ini bisa memasukan ke SMA Negeri 1 Kota Serang, tapi malah ke SMA Negeri 1 Kramatwatu. Alasannya sekolah di situ dulu, nanti semester 2 baru dipindah (ke SMA Negeri 1 Kota Serang). Dan saat itu korban masih coba percaya,” ungkap Kanit Reskrim.
"Kekesalan dari korban kepada pelaku iyalah saat pelaku tidak bisa dihubungi via telfon, bahkan pelaku tersebut sempat menghilang, kemudian pada Kamis, (27/7/23) pelaku ini ada pulang, dan langsung kita amankan. Dan saat ini masih proses pemeriksaan,” tambah Kanit.
Baca Juga: Muamalat Institute dan BMI Dorong Program Kewirausahaan di Sekolah Menengah Kejuruan
Saat ini pelaku AH harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan pelaku AH pun dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kalau ada korban lain yang mau lapor dengan pelaku yang sama, kami persilahkan, dan kami akan kembangkan kasusnya,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Sediakan Tempat Tinggal sehat, kokoh permanen dan Nyaman, DPRKP Kabupaten Serang tahun 2023 Bangun 300 RTLH
Tips Melakukan Pengereman di Turunan
Pemuda Pancasila Gelar RPP se- Kabupaten Serang, Ada Pesan Khusus Untuk Para Anggota
Perluas Dukungan, Gardu Ganjar Muda Gelar Deklarasi dan Turnamen Futsal di Kabupaten Tangerang
Muamalat Institute dan BMI Dorong Program Kewirausahaan di Sekolah Menengah Kejuruan
Raih Simpati Warga, Relawan Kowarteg Ganjar Adakan Pelatihan Membuat Kue Putu di Kota Tangerang
LKBH Permahi Banten Turun ke Masyarakat Beri Penyuluhan Hukum di Pandeglang