TOPMEDIA.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadul Awamil Cangkudu Baros, Kabupaten Serang KH Sonhaji meminta Komisi Yudisial memantau jalannya sidang vonis kasus dugaan penganiayan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
PN Serang mengagendakan sidang vonis kepada para terdakwa yang diduga telah melakukan pengeroyokan kepada korban bernama M Aditya, Selasa 21 Maret 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu, KH Sonhaji telah melayangkan surat ke Komisi Yudisial, Rabu 15 Maret 2023. Pihaknya berharap para hakim mengambil keputusan yang adil dalam sidang vonis tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Guru PAUD, Bupati Serang Sampaikan Pesan Cinta
“Bahwa kami selaku Keluarga Besar dan Alumni Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros Berkewajiban menjaga Marwah dan Kehormatan Pesantren dari upaya tindakan Kejahatan dalam bentuk apapun terhadap Santri,” demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang dilayangkan ke Komisi Yudisial.
Pada bagian lain, KH Sonhaji juga menyampaikan jika pihaknya mendukung independensi Hakim dalam memutus perkara sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Serta mencegah adanya penyimpangan yang dapat mencederai rasa keadilan atau kearifan lokal yang ada di masyarakat dan menjauhkan dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi Hakim, sehingga dapat mengakibatkan pelanggaran kode etik,” tulis KH Sonhaji dalam surat itu.
Kearifan lokal yang dimaksud KH Sonhaji, bawha korban diculik oleh para terdakwa saat melaksanakan pengajian bada Magrib. “Pengajian bada Magrib hingga waktu Shalat Isya adalah kearifan lokal di Banten,” ujar KH Sonhaji lagi.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Aditya tengah bergulir di PN Serang, dan memasuki tahap vonis pada Selasa 21 Maret 2023 mendatang.
Pada kasus ini terdapat delapan terdakwa yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap M. Aditya, santri di Pesantren Cangkudu Baros tersebut.
Dari 10 orang tersangka, 8 orang diantaranya telah didakwa bersalah oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang dengan tuntutan antara 3 sampai 4 tahun penjara. Sementara dua tersangka lain, hingga saat ini dalam pengejaran alias DPO.
“M. Aditya merupakan santri yang menjadi korban kekerasan, kami sangat terpukul dan kecewa atas kejadian ini,” ujar KH Sonhaji.
“Bangsa kita adalah Bangsa yang menjunjung tinggi moralitas, dan Pesantren adalah salah satu tempat untuk memupuk moralitas tersebut dengan rangkaian kurikulum yang diberikan kepada santri,” sambung KH Sonhaji lagi.
Baca Juga: Baru 24 Jam Buka Akun Instagram, Pengikut Cipung Anak Sultan Andara Langsung Melangit!
Artikel Terkait
PT Foods Beverages Indonesia ( Chatime ) Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Bekasi, Cek Posisinya Disini!
Nantikan! Konser Tunggal Ardhito Pramono di Liztomania Vol. 8
Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan, Direktur Jamkrida Banten : Kita Raih Penghargaan 2 Kali di 2022
Capai Struktur Permodalan Makin Solid dan Kuat di Bank BJB, Right Issue Belum Jadikan Alternatif
Sambut Ramadhan 2023 dengan Gembira, PWKS Bersama Bank BJB Gelar Lomba Mancing
Ucok Baba Bakal Nyalon Anggota DPR RI Dapil Kota Cilegon, Serang dan Kabupaten Serang
Baru 24 Jam Buka Akun Instagram, Pengikut Cipung Anak Sultan Andara Langsung Melangit!
Gelar Seni Kearifan Lokal, Siswa Siswi TK SKH 02 Kota Serang Menampilkan Seni Tari Tradisional
Prakiraan Cuaca Besok Kamis 16 Maret 2023 di Indonesia, Waspada Kabut dan Hujan Petir di 2 Daerah Ini
Tingkatkan Kualitas Guru PAUD, Bupati Serang Sampaikan Pesan Cinta