Akhirnya Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bahas Isu HIV yang Diderita Paula Verhoeven

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 22:05 WIB
Paula Verhoeven Sesalkan Pria yang Dituduh Jadi Selingkuhannya Mundur dari Kesaksian. (instagram.com/paula_verhoeven)
Paula Verhoeven Sesalkan Pria yang Dituduh Jadi Selingkuhannya Mundur dari Kesaksian. (instagram.com/paula_verhoeven)

TOPMEDIA.CO.ID - Siti Aminah Tardi, pengacara Paula Verhoeven, akhirnya buka suara menanggapi isu miring usai putusan cerain Paula dengan Baim Wong, yang menyebut kliennya mengidap HIV.

Ia menyesalkan kabar tersebut beredar setelah keputusan cerai antara Paula dan Baim Wong diumumkan ke publik.

Menurutnya, informasi mengenai kesehatan pribadi seperti itu semestinya tidak diumbar.

Rekam medis termasuk ke dalam data pribadi yang dilindungi hukum.

Baca Juga: Tinjau Penerapan 6 SPM Posyandu di Kabupaten Tangerang, Tinawati Andra Soni Minta Pelayanan Baik Tidak Hanya Saat Ikut Lomba

"Bahwa di dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, ada hal-hal yang tidak boleh disampaikan. Karena itu hak privasi seseorang, siapa pun itu. Kalau di sini kan dikontekskan dengan Ibu Paula," kata Siti saat ditemui di kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025.

Ia juga menegaskan bahwa hanya individu yang bersangkutan yang berhak mengungkap kondisi kesehatannya.

Kuasa hukum maupun pihak lain tidak memiliki wewenang untuk menyebarkan informasi tersebut.

"Status kesehatan itu hanya orang bersangkutan yang berhak menyampaikan,” jelasnya.

Baca Juga: Respons Isu Direktur JakTV dan Kejagung, Asosiasi TV Lokal Tegaskan Staf Tetap Lakukan Aktivitas Jurnalistik Secara Profesional

“Kita pun tidak boleh menyampaikan. Itu yang mungkin menjadi catatan buat kita semua," tambahnya.

Lebih lanjut, Siti menyampaikan bahwa pihaknya kini bersatu dengan tim hukum lain demi melindungi hak-hak Paula, khususnya setelah munculnya dokumen yang diduga merupakan salinan putusan perceraian.

Siti juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai dokumen yang beredar di media sosial, mengingat keasliannya belum bisa dipastikan.

"Putusan itu kan belum clear, ya, disampaikan ke publik. Sehingga terkait hal itu, mungkin kita menunggu dulu hasil penelusuran dari Bawas, bagaimana apakah betul keputusan itu otentik, ya, sama dengan yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama (atau tidak)," ujarnya menutup pernyataan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X