Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.
Dasar hukum yang menjerat keduanya adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
***
Artikel Terkait
Ini Tahapan PSU di Kabupaten Serang, Begini Keterangan KPU
Momen Wapres Gibran Becek-becekan Tinjau Lokasi Banjir di Bekasi: Kita Sama-sama Bantu
Masuk dalam Proyek Strategis Nasional, Chandra Asri Group siap bangun Pabrik CA-EDC di Cilegon Banten
Dialog dengan Mahasiswa, Robinsar Tegaskan Pemkot Cilegon Terbuka Terhadap Kritikan dan Masukan
Inilah Menu MBG Selama Ramadan Agar Tak Basi Saat Buka Puasa
Bapenda dapat Mandat Khusus Walikota Serang, Begini Pesannya
Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Bank Indonesia Sediakan Penukaran Uang Baru di 52 Lokasi
Menteri LH Hanif Faisol Segel 4 Tempat Wisata Dipuncak, Ini Penyebabnya
Tujuan Utama Pembangunan PIK 2, Dampak Sosial dan Kekhawatiran Masyarakat
Walikota Serang Budi Rustandi Buka Gate Parkir Berbayar Stadion Maulana Yusuf