Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan, Ini Pasal Hukum Yang Menjeratnya

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 19:02 WIB
Thom Lembong, mantan  Menteri Perdagangan periode tahun 2015 hingga 2016 (foto:TOPMEDIA)
Thom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode tahun 2015 hingga 2016 (foto:TOPMEDIA)

Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

Dasar hukum yang menjerat keduanya adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X