JPU Hadirkan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 14:36 WIB
JPU Hadirkan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Topmedia.co.id/Istimewa)
JPU Hadirkan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi, berkaitan suap 3 hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Selasa 25 February 2025.

JPU menanyakan, beberapa pertanyaan kepada Ronald Tannur berkaitan kronologi kematian Dini Sera Afrianti dan terkait hubungan dengan Advokat Lisa Rahmat sebagai penasehat hukumnya, serta putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Surat kuasa saya tanda tangani di kantor hukum Lisa Associates di Jalan Kendalsari - Surabaya, untuk upaya kasasi saya," ucap Ronald Tannur.

Baca Juga: Viral BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif

Kemudian JPU menunjukkan beberapa barang bukti kepada Majelis Hakim.

Terdakwa Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar 1 miliar rupiah dan SGD 308 ribu

Advokat Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Baca Juga: Kontroversi Band Sukatani vs Polri, Soal Lagu Perlawanan ke Oknum Polisi Hingga Ditarik dari Peredaran

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Ronald Tannur pun telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.

Terdakwa Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar 1 miliar rupiah dan SGD 308 ribu.

Advokat Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo Instruksikan Kebijakan Pengendalian Pasokan Pangan Jelang Ramadhan 1446 H

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Ronald Tannur pun telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X