TOPMEDIA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi, berkaitan suap 3 hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Selasa 25 February 2025.
JPU menanyakan, beberapa pertanyaan kepada Ronald Tannur berkaitan kronologi kematian Dini Sera Afrianti dan terkait hubungan dengan Advokat Lisa Rahmat sebagai penasehat hukumnya, serta putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Surat kuasa saya tanda tangani di kantor hukum Lisa Associates di Jalan Kendalsari - Surabaya, untuk upaya kasasi saya," ucap Ronald Tannur.
Baca Juga: Viral BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif
Kemudian JPU menunjukkan beberapa barang bukti kepada Majelis Hakim.
Terdakwa Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar 1 miliar rupiah dan SGD 308 ribu
Advokat Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Ronald Tannur pun telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.
Terdakwa Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar 1 miliar rupiah dan SGD 308 ribu.
Advokat Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo Instruksikan Kebijakan Pengendalian Pasokan Pangan Jelang Ramadhan 1446 H
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Ronald Tannur pun telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.***
Artikel Terkait
Polemik Royalti Lagu Bilang Saja Masih Bergulir Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum, Begini Tujuannya!
Tahun Perdana Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Sebut Akan Belanja Modal Buat Infrastruktur, Begini Tujuannya!
Kontroversi Band Sukatani vs Polri, Soal Lagu Perlawanan ke Oknum Polisi Hingga Ditarik dari Peredaran
Viral BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif
Tidak Mudah! Tantangan Puasa di Jepang yang Perlu Kamu Tahu
Fajar Hadi Prabowo Dorong SDM di Kota Cilegon untuk Berinovasi
Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo Instruksikan Kebijakan Pengendalian Pasokan Pangan Jelang Ramadhan 1446 H