TOPMEDIA - Penyanyi Agnez Mo saat ini masih berkonflik dengan Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja.
Ari Bias menuntut Agnez Mo yang dianggap lalai dan tidak membayarkan royalti atas lagu Bilang Saja yang ia nyanyikan di 3 konser pada bulan Mei tahun 2023.
Atas tuntutan Ari Bias tersebut, Agnez Mo harus membayar denda royalti Rp1,5 miliar.
Tuntutan dari Ari Bias tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.
Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum untuk Diskusi Hak Cipta
Pada Rabu, 19 Februari 2025, Agnez Mo terlihat menyambangi Kementerian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut adalah untuk penyampaian masukan dari para penyanyi dan pencipta lagu terkait sistem royalti, mengingat revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi oleh DPR.
Agnez sendiri lewat unggahannya di Instagram pada Kamis, 20 Februari 2025 mengungkapkan kalau acara tersebut adalah untuk pembelajaran.
Ia mengunggah serangkaian foto saat tengah berdiskusi bersama dengan Supratman.
Baca Juga: Daftar Petinggi Danantara yang Akan Mengelola 7 BUMN Besar, Apa Tugas dan Fungsinya?
“Kami berkesempatan untuk berbagi cerita dan sama-sama belajar mengenai Undang-Undang Hak Cipta serta Hak Kekayaan Intelektual,” tulis Agnes pada captionnya.
“Tujuan utama diskusi ini adalah BELAJAR,” tulisnya.
Kemudian saat konferensi pers, Agnez mengatakan dengan tuntutan dan denda yang dijatuhkan kepada dirinya justru membuatnya kebingungan.
“Karena mungkin ada kasus yang juga teman-teman tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya, tapi juga penyanyi-penyanyi atau pencipta lagu lain yang ada di Indonesia,” ujar Agnez.
Artikel Terkait
Pramono Anung Siap Pimpin 55 Kepala Daerah yang Tunda Retret, Hasto Wardoyo: Jadwalnya akan Diatur
Rp300 Triliun Efisiensi Anggaran Langsung Masuk ke Danantara, Prabowo Sebut Siap Investasi 20 Proyek Nasional
Tak Hanya Pneumonia, Dokter Diagnosis Paus Fransiskus dengan Gagal Ginjal dan Minta Istirahat Total
Dokter Ungkap Kondisi Paus Fransiskus Tidak Dalam Bahaya Meninggal Dunia, Ini yang Sedang Dialami
Sertifikat Retret di Magelang Jadi Bentuk Apresiasi Kepala Daerah,Tito Karnavian Sebut Isinya Bisa Tak Sama
TOK! MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Harus Dilakukan Pemilihan Suara Ulang Oleh KPU
Marak Penipuan Kerja Online, Annisa Mahesa Minta OJK Kaji Penyelesaian Konflik IASC
Wagub Banten Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud
Gubernur Banten Andra Soni Bicara Intervensi Pembangunan Jalan Hingga Desa Saat Retret
Daftar Petinggi Danantara yang Akan Mengelola 7 BUMN Besar, Apa Tugas dan Fungsinya?