Akan tetapi setelah negosiasi yang cukup panjang, Atmawijaya pun melunak dan menyanggupi untuk meninggalkan lahan DJHA tiga hari kemudian. Dengan dalih butuh waktu untuk mengangkut aset aset pribadinya di kedai yang selama ini terkenal sebagai tempat jualan durian jatohan tersebut.
Pasca Putusan Pengadilan, pihak Atmawijaya pun menyatakan tidak akan melanjutkan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tidak akan kasasi, intinya diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Alim Musako, Penasihat hukum Atmawijaya.
Baca Juga: Atlet Voli Berparas Cantik, Sabina Altynbekova Sosoknya Penganut Islam Taat, Siapa Tahu Jodohmu !
Lalu bagaimana dengan proses hukum pidana yang masih bergulir di Polda Banten?
Penasihat Hukum (PH) Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi mengaku belum bisa memberikan komentar terkait proses pidana tersebut. Pihaknya mengaku masih fokus untuk menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan komentar terkait itu (hukum pidana, red)," ujar Afdil, saat dihubungi Kamis 11 Juli 2024.***
Artikel Terkait
Tok! Andra Soni-Dimyati Resmi Dapat Rekomendasi NasDem di Pilgub Banten 2024
Dinilai Kreatif dan Aspiratif, Airin Dapat Dukungan Organisasi Milenial dan Gen-Z Young Penting Pandeglang
Viral, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Saat Nonton Resepsi Nikah, Begini Kronologinya !
Sah! Hasyim Asyari Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Ketua KPU oleh Presiden Jokowi
Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Ini Sosoknya
Dikamuflase Jadi Bolu Hingga Jok Motor, BNN Banten Musnahkan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu
Mencalonkan Diri di Pilgub Banten 2024, Airin Dapat Dukungan Pesilat dan Pelaku Seni Budaya