TOPMEDIA - Sedang membungkus pil koplo ke paketan kecil, IB alias Ambon (32 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Dari pria pengangguran ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan 1 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IB ditangkap pada Kamis (21/3) sekitar pukul 00.30. Kapolres mengatakan Ambon ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.
Baca Juga: Kaesang Bakal Pimpin Solo, Istrinya Didorong Maju Pilkada Sleman, Gerindra Oke Oke ajah!
"Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.
"Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya," ucap Condro Sasongko.
Baca Juga: Rocky Gerung: Dalam Hitungan Saya Mungkin Bulan Mei Presiden Jokowi Udah Jatuh!
Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.
"Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata Condro.
Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.
Baca Juga: PSI Usul Presiden Jokowi Jadi Ketua Koalisi Parpol, Said Didu: Seperti di China!
"Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.
Artikel Terkait
Isu 2 Kursi Untuk Partai Nasdem di Pemerintahan Prabowo Guna Kurangi Goncangan Hak Angket
PSI Usul Jokowi Jadi Pemimpin Tertinggi Koalisi Parpol Demi Persatukan dan Kepentingan Semua Partai
Kaesang Bakal Pimpin Solo, Istrinya Didorong Maju Pilkada Sleman, Gerindra Oke Oke ajah!
PSI Usul Presiden Jokowi Jadi Ketua Koalisi Parpol, Said Didu: Seperti di China!
Lantik 3 JPT Madya, Menteri ATR Tekankan Integritas
Menkominfo Sebut Kecurangan Terbanyak Ada di Pileg: Pemilihan Presiden Nyaris Tidak Ada!
Rocky Gerung: Dalam Hitungan Saya Mungkin Bulan Mei Presiden Jokowi Udah Jatuh!