TOPMEDIA - Penghasilan tidak menentu, UJ (43 tahun) sopir tembak angkutan sayuran luar kota nekad menjadi pengedar narkoba.
Baru 2 bulan berbisnis haram itu, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang dibelakang rumahnya pada Kamis sore (21/3/2024).
"Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan, Jumat (22/3/2024).
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.
Baca Juga: Sedang Nunggu Konsumen, Pengedar Narkoba Asal Kopo Dibeluk Polres Serang, 315 Pil Hexymar Diamankan
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.
"Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone," terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.
"Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan," jelasnya.
Baca Juga: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Serang, Alasanya Buat Kebutuhan Hidup
Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.
"Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota," kata M Ikhsan menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Hadiri Launching Posko Kampung Bebas Narkoba, Walikota Serang Tegaskan Bersih dari Narkotika
Lewat Gerakan Anti Narkoba, Pandawa Ganjar Ajak Generasi Muda di Cilegon Wujudkan Indonesia Maju
Hadiri Penghargaan P4GN, DPRD Banten Harapkan Pemberantasan Narkoba
Resedivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Serang, Sepekan Lepas dari Lapas
Polres Serang Tangkap Pelaku Narkoba Selama Januari 2024, Segini Jumlahnya