TOPMEDIA - Sedang menunggu konsumen, HA (23 tahun) pengedar narkoba dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan desa Kampung dan Desa Cidahu Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
Dari tersangka warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo ini petugas mengamankan barang bukti 315 butir pil hexymer yang disimpan dalam botol plastik, uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di gubug di pinggir jalan desa.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Rabu (28/2) Sekitar pukul 01.00, tersangka HA yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.
Baca Juga: Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polres Serang Gelar Operasi Pasar
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 315 butir pil jenis hexymer dalam botol plastik. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (2/3/2024).
Hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka HA mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AB (DPO) yang dikenal di daerah Muara Angke, Jakarta.
"Tersangka mendapatkan obat dari AB di daerah Muara Angke dan transaksi dilakukan di pinggir jalan, sehingga tersangka kesulitan menunjukkan tempat tinggal AB," kata Kapolres.
Baca Juga: Deretan Kasus Kekerasan di Pesantren yang Terus Berulang, Tahun 2023 Capai 49 Kasus
AKBP Candra mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya karena tersangka tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata pria yang akrab disapa Condro.
Kapolres kembali menegaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang bersentuhan dengan narkoba, meskipun hanya sebatas pengguna. Oleh karenanya masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba.
"Ini komitmen kami memberantas narkoba sesuai harapan tokoh agama dan masyarakat agar wilayah Kabupaten Serang bersih dari narkoba. Oleh karenanya, masyarakat khususnya remaja untuk menjauhi narkoba," tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***
Artikel Terkait
Deretan Kasus Kekerasan di Pesantren yang Terus Berulang, Tahun 2023 Capai 49 Kasus
Konser Musik Gigi Band Tutup Perayaan HUT Kota Tangerang Ke 31 Tahun, Begini Reaksi Penonton
Ekbispar Award 2024, Sederet Penghargaan Kepada Pimpinan Daerah, Perbankan Hingga Perusahaan
Gencarkan Aplikasi Samsat Banten Hebat 'Sambat', Bapenda Banten Raih Award Layanan Inovasi Digital Terbaik
PT Indah Kiat Pupl And Paper Raih Perhargaan di Hari Pers Nasional, Ini Alasannya
Wali Kota Helldy Raih Penghargaan Bergengsi Ekbispar Award 2024
Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Pembangunan Terbaik, Pj Gubernur Banten Raih Award di HPN 2024
Sederet Perusahaan dan Pimpinan Kepala Daerah Terima Penghargaan Ekbispar Awards 2024, Salah Satunya Bank Indonesia
Raih Penghargaan Ekbispar Award 2024, Pemerintah Kota Serang Terus Tingkatkan Layanan Digital
Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polres Serang Gelar Operasi Pasar