Baca Juga: Ada Apa Projo Gelar Penilaian Kenetralan Pj Kepala di Banten? Ini Penjelasannya
"Salam hal ini, kita berprinsip pada nama klien kami yang harus pulih, dan jika tidak segera untuk melakukan permintaan maaf, akan kita lanjut pada proses hukun selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, Laporan Pengaduan itu terkait dengan Dugaan Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2008 jo. UU nomor 19 Tahun 2016 jo. UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pernyataan antara Hesti dengan terlapor satu, Muhamad Gibran Lambe yang diposting menjadi story Instagram oleh saudara Raukhil Aziz Sumawijaya melalui Akun Instagramnya (raukhil.aziz) dan terdapat kata/kalimat tambahan yang pada pokoknya menyatakan "gua sebagai Kader yg lahir dari @hmikomhukumuntirta MALU BAJIGUR!" dan "Anjing. bisa-bisanya ke Ciputat doang minta duit sampe ke Medan. Abg-abgnya disana pada kmn ya?";.
Baca Juga: Sold Out, Cluster Akasha di Citra Swarna Tembong City
Laporan pengaduan itu pun telah diterima dan ditandatangi oleh Danis Wirahman yaitu Penyidik Penerima Lapdu dari Polda Banten pada Senin (19/2/2024).***
Artikel Terkait
Lagi Bocah SD Tewas Tenggelam, Kali Ini di Bekas Galian Pasir di Pamarayan
Ada Apa Projo Gelar Penilaian Kenetralan Pj Kepala di Banten? Ini Penjelasannya
Trending di X, Anak Artis Vincent Rompies Terlibat Dalam Kasus Bully Siswa SMA, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
6 Fakta Farrel Legolas Rompies Anak Sulung Vincent Rompies yang Viral Terseret Kasus Bullying
Pantai Pink Lombok Cocok Menjadi Tempat Berlibur
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia
4 TPS Gelar PSU di Kota Serang, Bawaslu Harap Partisipasi Pemilih Tetap Tinggi