Namun baru sebulan jualan narkoba, kedua remaja warga Desa Pagitungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Penyebaran Pil Koplo di Kabupaten Serang Merajarela, Polres Serang Kembali Amankan 1 Tersangka
“Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu (31/1) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Minggu (4/2/2024). (*)
Artikel Terkait
Hadiri Penghargaan P4GN, DPRD Banten Harapkan Pemberantasan Narkoba
Resedivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Serang, Sepekan Lepas dari Lapas
Polres Serang Tangkap Pelaku Narkoba Selama Januari 2024, Segini Jumlahnya
2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Serang, Alasanya Buat Kebutuhan Hidup