Penulis: Gustiana Mala Dewi (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Warisan adalah harta atau aset yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia dan akan dibagikan kepada ahli warisnya. Pembagian warisan sering kali menjadi salah satu masalah hukum yang paling sensitif dan penuh konflik.
Tanpa adanya perencanaan yang jelas, pembagian harta warisan bisa memicu perselisihan antar keluarga. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan merencanakan warisan secara baik agar dapat menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan.
Apa Itu Warisan?
Dalam hukum perdata Indonesia, warisan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, baik itu harta benda, hak, maupun kewajiban.
Baca Juga: Pengelolaan Sumber Daya Lokal dengan Memanfaatkan Lahan Pekarangan
Pembagian warisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memberikan ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan bagaimana harta tersebut harus dibagi.
Secara umum, warisan dibagi menjadi dua kategori utama:
1. Warisan Berdasarkan Hukum (Intestate): Ini terjadi apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat. Dalam hal ini, pembagian harta dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Warisan Berdasarkan Wasiat (Testament): Ini terjadi apabila seseorang meninggalkan surat wasiat yang mengatur siapa saja yang berhak menerima warisan serta bagian yang diterima.
Mengapa Perencanaan Warisan Itu Penting?
Perencanaan warisan sangat penting untuk menghindari konflik dan kebingungan di antara ahli waris setelah seseorang meninggal. Tanpa adanya perencanaan yang jelas, berbagai masalah dapat muncul, seperti:
- Perselisihan Antar Ahli Waris: Ketika tidak ada wasiat atau perjanjian yang jelas, ahli waris bisa saling berebut hak atas warisan. Hal ini seringkali memicu ketegangan dalam keluarga.
- Ketidaktahuan Hak Waris: Ahli waris yang tidak mengetahui hak mereka atau tidak memahami prosedur hukum sering kali menjadi penyebab utama sengketa.
Baca Juga: Milangkala V Paguyuban Sumedang Larang Banten Gelar Wayang Golek Khanha Ade Kosasih Sunarya
- Proses Pembagian yang Lambat: Tanpa dokumen yang jelas, proses pembagian warisan bisa berlangsung lama, mempengaruhi keharmonisan keluarga dan menghambat distribusi aset.