TOPMEDIA.CO.ID - Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk diminta profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi. Pasalnya keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut.
Hal itu disampaikan Ahli hukum pidana yang juga sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Septa Candra, SH. MH. menanggapi vonis terhadap enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu.
Namun uniknya dalam dakwaan itu, hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan kerugian negara 'hanya' 3,3 Triliun atau jauh lebih rendah dari hitungan Kejaksaan Agung yang menyebut potensi kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun.
"Kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal," kata Septa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga: Buang Sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel Bayar Rp190,8 Miliar Per 4 Tahun
Menurutnya dari persidangan terhadap enam tetdakwa yang merupakan mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam tersebut terungkap beberapa fakta.
Diantaranya bahwa tidak benar isu yang beredar di masyarakat adanya 109 ton emas palsu. Sebab, yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT.Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. Antam, terutama dalam koridor bisnis yang berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Banyak Kejadian Siswa Keracunan MBG, Wakil Ketua DPR Minta BGN Supervisi Lapangan
"Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT. Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut, " jelasnya.
Oleh karenanya, dalam kasus tersebut, penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejaksaan Agung harus hati-hati dan menjelaskan secara terbuka dan terang benderang ke masyarakat tentang fakta yang sebenarnya terjadi.
Mengingat emas yang diproduksi PT. Antam merupakan emas yang diperjualbelikan di masyarakat dengan standar internasional produksi perusahaan lokal dengan proses verifikasi dan uji kualitas yang sangat ketat.
Baca Juga: Praktisi Hukum Ingatkan Kejagung dalam Menentukan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Imajiner
Selain itu, PT. Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association).
Artinya, emas batangan produksi Antam telah memenuhi standar internasional dan tidak mungkin dipalsukan secara fisik tanpa diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai fasilitas.
Artikel Terkait
BPS Banten Merilis Data Penduduk Miskin Provinsi Banten Turun 4,7 Ribu Orang Per Maret 2025
Andra Soni Terima Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bahas Kemandirian Pangan
Praktisi Hukum Ingatkan Kejagung dalam Menentukan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Imajiner
Pelaku Kekerasan Seksual di SMPN 9 Harus Segera Dipecat
Milad ke-50 MUI, Salurkan Donasi Untuk Palestina Rp1,8 Miliar
Banyak Kejadian Siswa Keracunan MBG, Wakil Ketua DPR Minta BGN Supervisi Lapangan
Buang Sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel Bayar Rp190,8 Miliar Per 4 Tahun